Satreskim Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak

Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. “Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti mevisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,”katanya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah korban hanya berjumlah tiga orang. “Kami terus terbuka seandainya masih ada informasi korban yang lain,”tutupnya.

Bacaan Lainnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah ⅓ dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan.

(Red)

Pos terkait