Sebanyak 12 Orang Diduga Menjadi Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur

Tangerang, Sambasnews.id – Sebanyak 12 orang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi yang dilakukan oleh Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Dari total 12 penggugat, ada tiga orang yang menghadiri persidangan. Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.

Lilik menceritakan awal mula dia tertarik untuk investasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur.

Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.

“Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya,” ucap Lilik seusai persidangan, Kamis.

Pos terkait