Karena tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu. Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.
Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta. Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.
“Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya,” tuturnya sembari menangis.
Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Selain itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun.
Sebagai informasi, hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang. “Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali,” jelas Lilik.
“Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini,” lanjut dia.
Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan. Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
“Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021,” papar Lilik. Ichwan Tony, penasihat hukum 12 penggugat, berujar bahwa Lilik termasuk pihak yang masih menggugat Yusuf Mansur dkk meski duit investasinya sudah kembalikan.