Sebanyak 12 Orang Diduga Menjadi Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur

Pasalnya, masih ada beberapa hak yang belum didapat oleh Lilik selaku investor dari proyek Yusuf Mansur dkk. “(Lilik) kita masukin ke formulasi gugatan karena ada hal-hal tertentu yang memang ibu ini inginkan,” ucap Ichwan.

Lilik melanjutkan, beberapa hal yang seharusnya didapatkan olehnya adalah hak untuk menginap di Hotel Siti. Selama menjadi investor, dia mengaku tak pernah menginap di hotel itu. Penggugat lain bernama Atikah mengaku mengetahui program investasi usaha Hotel Siti itu juga dari program di salah satu stasiun TV swasta yang diisi oleh Yusuf Mansur.

Bacaan Lainnya

“Itu kan ada kuliah subuh (di TV). Yusuf Mansur menawarkan pembangunan hotel, kemudian ditawarkan untuk investasi, satu saham investasi harganya Rp 12 juta. Saya ikutan,” paparnya di lokasi yang sama. Serupa dengan Lilik, Atikah dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Dia mengikuti investasi itu sejak akhir 2012. “(Ikut) sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang. Kontak (Yusuf Mansur dkk) juga enggak ada,” kata Atikah.  Ichwan sebelumnya menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.” Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.

Dalam sidang perdana beragenda pemanggilan para penggugat dan tergugat hari ini, tergugat I dan tergugat III tidak hadir. Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

(Red/kompas.com)

Pos terkait