Sebuah Rumah di Sukajadi Digerebek, Edarkan Kosmetik Ilegal Modus Jual Batik

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, sempat dikelabui oleh pemilik kosmetik ilegal sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Rabu (6/4/2022).

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung, Alex Sander mengatakan, laporan adanya kegiatan penyimpanan kosmetik ilegal sudah diterima sejak Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Pihaknya kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut.
Saat poses investigasi, ujar Alex, pelaku sempat mengelabui dengan aktivitas jual -beli batik.

“Kami sempat beli batiknya. Datang dua kali memantau. Tapi pas masuk dilarang,” kata Alex seperti dilansir tribunjabar.id. 

Merasa curiga, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu siang.

Diketahui rumah tersebut ternyata tempat distribusi atau penjualan produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar yang dijual secara online.

Dari hasil penggerebekan itu, diamankan barang bukti berupa obat tradisional, kosmetik import tanpa izin edar BPOM.

Total barang bukti yang diamankan sekitar 34 jenis dengan total 19.551 pcs/kotak/botol dengan nilai barang bukti yang disita 1.238.348.000.

Pos terkait