Selama Dibukanya Layanan Libur Lebaran 2022, Bapenda Jabar Raup Rp 4,3 Miliar

“Kesadaran wajib pajak sudah sangat baik, ditambah momentum pemulihan ekonomi sudah berjalan. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak,” lanjutnya.

Saat ini, proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Bacaan Lainnya

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Dedi Taufik menjelaskan, optimasi layanan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk menerjemahkan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menekankan pemerintah harus hadir untuk masyarakat dalam beragam fasilitas layanan.

“Tugas kami adalah memudahkan masyarakat melalui layanan daring e-Samsat. Kami pun optimistis target raihan pajak bisa terealisasi hingga akhir tahun,” tuturnya.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *