“Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” Isi dari pada Pasal 5 ayat 3 draf RUU IKN.
Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) pukul 03.00 WIB. Sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab, yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Baca Juga :
Para Abdi Negara Akan Hijrah ke IKN, Anggaran Mencapai 5,5 M
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan dan bab 11 ketentuan penutup.
(Red/parboaboa.com)