Seriuskah KPU Membuka Jalur Independen Dalam PILKADA 2024 Ini?

Atas kedua hal diatas baik secara teknis maupun syarat dukungan sepertinya sangat berat untuk bisa dipenuhi oleh para pihak yang hendak maju dalam pilkada dari tanggal 5 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 ataukah memang sengaja dibuat berat oleh pihak KPU khusus kepada mereka yang ikut pilkada dari jalur independen tersebut?. Bahkan secara teknis bisa kita bayangkan berapa ratus rim tumpukan jumlah surat dukungan per lembar jika minimal 6.5% dari jumlah pemilih di suatu daerah. Misal saja Kab Garut dengan jumlah pemilih mencapai 2 juta dikalikan 6.5% maka jumlah syarat dukungan 130rb. Jika 1 rim berjumlah 500 lembar kertas maka 130rb dukungan setara dengan 260 rim kertas dukungan, jika kertas tersebut dihamparkan menutup lapangan sepakbola maka bisa ada 4 lapangan sepakbola yang tertutupi surat dukungan tersebut.

Belum lagi proses verfal dukungannya tentu hal ini menjadi terkesan tidak matang dari penyelenggara.

Bacaan Lainnya

Pilkada tahun 2024, dengan aturan yang sangat memberatkan tersebut di atas, dan ketika diklarifikasi, aturan tersebut menyeluruh terintegrasi dari KPU RI, berarti bisa jadi calon Independent ini indikasinya dibunuh secara tidak adil, dan tidak diperkenankan untuk ikut Pilkada oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada. Timbul pertanyaan, seriuskah KPU membuka jalur independen dalam Pilkada 2024 ini?

Salam Perubahan

(Dadan Sambas)

Pos terkait