BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. sebut kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Sertu FB kepada warga sipil sdr. RZ, ASF dan RRP yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 di bawah jembatan Viaduct Jl. Perintis Kemerdekaan, Bandung, untuk saat ini sidang masih berjalan guna menilai fakta-fakta hukum agar mendapat keputusan yang adil. Senin (14/08/23).
Sidang telah dilaksanakan 2 kali, sampai dengan hari Senin (14/08) pemeriksaan saksi tambahan dan akan ditunda pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Bahkan diketahui bahwa sampai dengan sekarang sidang sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan Saksi. Terkait Dakwaan/Pasal mana yang akan terbukti merupakan kewenangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan.
Mengenai penahanan yang di mohonkan oleh Oditur Militer Majelis Hakim berpendapat belum memenuhi syarat untuk di lakukan penahanan terhadap terdakwa.
Pada penjelasannya saat di konfirmasi Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Terkait perkara atas nama terdakwa Sertu FB sesuai dengan dakwaan dari Oditur Militer ada dakwaan alternatif yaitu pasal 351 ayat 1 yaitu penganiayaan dan pasal 368 ayat 1 yaitu tentang perampasan barang.
“Sampai sekarang persidangan masih tetap berjalan seperti kita ketahui tadi persidangan sampai dengan saksi tambahan, kemudian dihentikan atau ditunda, untuk pemeriksaan terdakwa belum dilanjutkan mungkin minggu depan, jadi sampai dengan sekarang persidangan masih berjalan sampai dengan pemeriksaan saksi,” ujar Ferry.
Dilanjutkannya, kami dari pengadilan, harus menilai fakta-fakta hukum yang ada di persidangan tidak hanya sebelah pihak baik dari Oditur Militer sebagai jaksa maupun sebagai penasehat hukum yaitu yang membela terdakwa.
“Kita lihat nanti fakta di persidangan karna pemeriksaan terdakwa belum dìagendakan masih minggu depan, jadi kita masih belum bisa menentukan apasih yang akan di kenakan terhadap terdakwa ini?,” jelas Mayor Chk (K) Ferry BS.
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Oditur, sambung Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung yang juga merangkap sebagai Hakim, penahanan dikaitkan dengan apa yang harus ditindaklanjuti sebagai bentuk nanti dilakukan salah satunya ada beberapa alasan, terkait terdakwa ini.
“Tidak sampai menimbulkan keonaran lagi supaya dia tidak melakukan tindak pidana yang lain, jadi dari Oditur menyampaikan untuk ditahan”, imbuhnya.
Tapi, dijelaskannya kembali menurut Ferry, dari Majelis Hakim belum tahu untuk mengambil kesimpulan bagaimana, kita belum tahu!, jadi itu upaya-upaya Oditur Militer mengecam terdakwa.
“Karna sidang ini masih berjalan kami harap dari media juga menyampaikan berita-berita yang mendukung karna putusan pengadilan belum berakhir pemeriksaan masih berjalan,” tandasnya.
(Red)