“Untuk perkara ini tetap kita akan melanjutkan banding, lalu dikarenakan ada beberapa hal yang tidak dimasukkan oleh penyidik di dalam perkara ini akhirnya kita sedang berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan laporan yang lebih lanjut terkait misalnya menggunakan senjata dan penganiayaan terhadap perempuannya seperti itu”, pungkas Rehan.
Masih di lokasi Pengadilan Militer, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. memberikan tanggapannya mengenai sidang putusan ini, “Perlu diketahui bahwa perkara terpidana Fajar Bahari sampai dengan saat ini belum Berkekutan Hukum Tetap (BHT) sehingga para pihak yang merasa belum memperoleh keadilan dapat mengajukan upaya hukum. Oleh karena perkara belum BHT sehingga tidak perbolehkan untuk mengomentari putusan dari Majelis Hakim tersebut”, tuturnya.
Baca juga:
- Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Sertu FB Masih Berjalan, Hadirkan Saksi Tambahan
- Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan Terdakwa Sertu FB, Agenda Keterangan Dari Terdakwa
- Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan, Saksi RZ Tidak Puas Oditur Tuntut 1 Tahun Terhadap Terdakwa
“Berkaitan dengan penjatuhan pidana bersyarat, perlu diketahui pidana bersyarat juga merupakan jenis hukuman dan sama sekali bukan suatu pembebasan atau pengampunan dan pidana bersyarat tersebut juga diatur dalam Undang-undang, yaitu Pasal 14a KUHP juncto Pasal 15 KUHPM”, jelasnya.
Baca berita di halaman selanjutnya…