“Dengan penjatuhan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan berarti bahwa apabila selama masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana lain maka terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 6 bulan yang telah dijatuhkan terhadap diri terpidana”. tandas Ferry.
“Selanjutnya berkaitan dengan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tersebut kami persilahkan untuk membaca putusan tersebut di Direktori Putusan dan SIPP,” pungkas Ferry Budi Styanti.
(Red)