Sidang Putusan Hakim Terhadap Terdakwa FB, Saksi RZ: Saya Sangat Kecewa, Akan Ajukan Banding

“Dengan penjatuhan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan berarti bahwa apabila selama masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana lain maka terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 6 bulan yang telah dijatuhkan terhadap diri terpidana”. tandas Ferry.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H.

“Selanjutnya berkaitan dengan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tersebut kami persilahkan untuk membaca putusan tersebut di Direktori Putusan dan SIPP,” pungkas Ferry Budi Styanti.

Bacaan Lainnya

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *