Melihat permasalahan di atas maka rekomendasi FKSS Jawa Barat terkait PPDB 2022 kedepannya, antara lain:
1. Minta diberikan waktu untuk diskusi sebulan atau dua bulan sebelum diterbitkannya Pergub PPDB;
2. Adanya sanksi yang nyata bagi sekolah-sekolah negeri yang melanggar regulasi PPDB 2022;
3. Untuk mutasi harus ada lolos butuh tidak seenaknya seperti yang sudah terjadi;
4. Untuk Usulan BPMU 2023 yang ditolak agar segera ada jalan keluar agar bisa mengusulkan kembali ini diperlukan komunikasi tingkat pimpinan yaitu Kadisdik dan Kepala Bappeda Jabar;
5. Untuk BOS tahap 2 yang belum salur agar segera rekon dan diterbitkan Berita Acara hasil rekon tersebut sehingga dapat segera salur;
6. Pengelola BOS agar dievaluasi atau lebih meningkatkan pelayanan secara maksimal kalau bisa kontak pengelola 24 jam on, sehingga pengesahan ARKAS terlayani dengan baik. Malu melihat dari peringkat pelaporan BOS 2022 sumber RKAS DIKDASMEN peringkat 19 kalah jauh dari Papua sedangkan tahun-tahun sebelumnya Jawa Barat selalu mendapatkan peringkat 1 dan 2 dari pelaporan BOS.
(Mang Sambas)