CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Hebohnya pemberitaan SMAN 3 Cimahi yang menjadi viral baik di media sosial dan menjadi berita di berbagai media massa, dengan adanya dugaan pungutan pada orang tua siswa yang tertuang dalam berita acara kesanggupan ortusis dengan memilih sumbangan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Padahal rapat komite dengan orang tua siswa dilaksanakan telah sesuai dengan isi dari Pergub No 44 Tahun 2022 mengenai aturan Komite Sekolah baik SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Guna mendapatkan berita yang obyektif pada kesempatan ini AJMII mengadakan silaturahmi dan diskusi langsung yang diadakan di Kampus SMAN 3 Cimahi, Rabu (21/09/2022).
Seperti yang disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Media Independent Indonesia (AJMII) Ahmad Syafei didampingi Dadan Sambas, bahwa silaturahmi dan diskusi ini diadakan guna mencari informasi yang obyektif dan akurat mengenai pemberitaan SMAN 3 Cimahi yang saat ini menjadi viral. Semoga dengan dilaksanakan silaturahmi dan diskusi langsung dengan jajaran civitas akademi SMAN 3 Cimahi menjadi jelas apa yang terjadi, serta bisa saling memberikan masukkan langkah-langkah selanjutnya sehingga program Komite SMAN 3 Cimahi dapat berjalan guna membantu peningkatan mutu pendidikan serta investasi di SMAN 3 Cimahi, dan telah sesuai dengan regulasi yang ada baik dengan aturan Pergub, saran tindak saber pungli serta aturan Ombudsman, ujar Ahmad.
Baca berita dihalaman selanjutnya…