JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Simak jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji ke-13 menjadi salah satu yang dinantikan oleh ASN dan merupakan salah satu hak wajib bagi abdi negara.
Sebelumnya, tunjangan hari raya (THR) untuk para ASN telah cair.
Saat ini, usai mendapatkan THR, para ASN menanti pencairan gaji ke-13.
“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diunggah melalui YouTube Kementerian Keuangan pada 16 April 2022.
Pada 2022, besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan nominal gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu, ASN juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Persentase tunjangan kinerja tersebut akan diberikan kepada ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk instansi daerah akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan tersebut bergantung dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah seusai peraturan perundang-undangan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…