Simak, Pemkot Bandung Tetapkan Jam Kerja Untuk ASN Selama Ramadhan 2022

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah/2022.

Berdasarkan informasi dari akun instagram Humas Bandung, jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja serta BUMD yang dilaksanakan lima atau enam hari kerja berjumlah minimal 32.50 jam per minggu.

Bacaan Lainnya

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kota Bandung Nomor 36 tahun 2022.

Untuk lima hari kerja dari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pukul 12.00-12.30 WIB.

Lalu, pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Untuk enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat sama selama 30 menit (12.00-12.30 WIB).

Lalu, pada Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pun mengingatkan kepada ASN dan pejabat publik di Kota Bandung untuk tidak menggelar buka bersama atau menghadiri buka bersama dan menggelar open house saat Lebaran nanti.

“Pejabat publik dan ASN Bandung dilarang hadiri bukber atau menggelar bukber selama Ramadan.”

“Dan nanti saat lebaran dilarang menggelar open house lantaran situasi masih kondisi pandemi,” tuturnya.

(Red/tribunjabar.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *