BALEENDAH, SAMBASNEWS.ID – Sekolah sebagai tempat pelayanan publik dalam bidang pendidikan tentunya menempatkan siswa sebagai pihak yang harus diberikan pelayanan secara optimal dalam hal menerima hak pendidikan seperti yang telah menjadi amanah dalam UUD 1945 dan Undang-undang Sisdiknas.
Hasil dari pembelajaran selama 3 tahun tentunya harus dibuktikan secara legalitas dalam bentuk hitam diatas putih yaitu ijazah, yang berguna untuk persyaratan mencari kerja maupun melanjutkan pendidikan. Tapi tidak sedikit masih ada ijazah yang tertunda di sekolah dengan alasan adanya tunggakan berupa kewajiban yang harus dibayarkan. Hal ini tidak berlaku di SMKN 2 Baleendah semenjak kepemimpinan Kepala Sekolah Drs. Agus Rukmantara, M.M.
Seperti yang diutarakan Kepala SMKN 2 Baleendah Drs. Agus Rukmantara, M.M., didampingi Kabag TU SMKN 2 Baleendah Dodi Mochtar, Kamis (10/03/2022), bahwa program Jemput Bola Bagikan Ijazah Yang Tertunda ini dicanangkan tentunya sebagai usaha pemenuhan hak siswa, jangan sampai dengan belum diterimanya ijazah karena sesuatu hal, maka akan menjadi satu kesulitan bagi siswa tersebut dan keluarganya, baik untuk mencari kerja maupun untuk melanjutkan pendidikan, ujarnya.