“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28 J.” Ujar Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar.
Selain itu, Kaur Liprodok Kompol. Adang M. Musar, S.H. menjelaskan materi bijak bermedia sosial.
“Media sosial itu ibaratnya pedang bermata dua. Di satu sisi menimbulkan manfaat positif luar biasa, namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, bahkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan, ” ujar Kaur Liprodok Subbid PID Bid Humas Polda Jabar.
(Mang Sambas)