Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Hak Untuk Tahu Kepada Siswa-Siswi SMK MedikaCom Bandung

WhatsApp Image 2022 05 30 At 8.33.05 PM

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28 J.” Ujar Kasubbid PID Bid Humas Polda Jabar.

WhatsApp Image 2022 05 30 At 8.33.05 PM 1 295x300

Selain itu, Kaur Liprodok Kompol. Adang M. Musar, S.H. menjelaskan materi bijak bermedia sosial.

“Media sosial itu ibaratnya pedang bermata dua. Di satu sisi menimbulkan manfaat positif luar biasa, namun di sisi lain menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, bahkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan, ” ujar Kaur Liprodok Subbid PID Bid Humas Polda Jabar.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait