SOREANG, SAMBASNEWS.id – KCD Wilayah VIII dan Satgas Saber Pungli Jawa Barat gelar sosialisasi guna mencegah adanya pungutan liar di satuan pendidikan di Grand Sunshine Resort dan Convention Jalan Raya Soreang No. 6 KM 17, Senin (11/07/2022).
Dalam sambutannya Kepala KCD Pendidikan Wilayah VIII Drs. Dahyar, M.M., menyatakan bahwa dalam UUD 1945 alinea 4 telah diamanatkan bahwa kewajiban dalam memberikan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, menjadi pribadi yang lebih baik serta bisa mandiri dalam kehidupan, menjadi sumber inovasi di masyarakat telah menjadi tanggung jawab betsama. Dan ini sejalan dengan misi visi Jabar Juara, pendidikan tidak akan terlepas dari SDM yaitu berupa input dan output yang akan mendukung tujuan dari pendidikan. Anggaran yang diterima dari pemerintah berupa BOS dan BOPD belum bisa menutup segala keperluan biaya yang dibutuhkan dalam pendidikan. Peran komite salah satu unsur yang memegang peranan penting dalam ikut serta meningkatkan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB negeri di wilayah kerja KCD VIII, ujar Dahyar.
Hadir dalam acara ini nara sumber dari Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat antara lain AKBP. Harso, M. Yudi Ahadiat, Iriyanto.
Dalam pemaparannya AKBP. Harso menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli sebagai lembaga yang didirikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui kepres. Pungli ini sudah akrab di masyarakat, UU no 1 tahun 1946 dalam hukum pidana telah menjadi satu pembahasan, dan tahun 1977 pungli yang sudah marak dan atas inisiasi Pak Sudomo melakukan pembersihan praktek pungli. Saat disetiap pemerintahan pungli menjadi faktor yang diperhatikan. Pungli biasanya dilakukan bervariasi nominalnya, tetapi meskipun nominalnya kecil tetap pungli dilarang apalagi PNS karena bisa masuk ranah pidana. Pemberdayaan orang tua bisa dilaksanakan tetapi harus dengan cara-cara yang benar, yaitu oleh komite sekolah yang sebelumnya diadakan rapat terlebih dahulu, dan dalam bentuk sumbangan. Pungli dalam hukum pidana sebagai penyalahgunaan kewenangan dengan pasal-pasal yang bisa dijerat khususnya undang-undang korupsi pasal 12 e bagi PNS, yang ada unsur memaksa pada hak yang harus diberikan, misal penahanan ijazah pasal 368 KUHP, ujar AKBP. Harso.
Baca berita dihalaman selanjutnya…