AKBP. Harso menyatakan pungli bukan satu kebiasaan atau budaya tetapi satu kejahatan yang memang harus dihindarkan. Jangan membenarkan yang biasa tetapi bisakan yang benar, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama M. Yudi Ahadiat, memaparkan dengan anggaran besar yang dipegang oleh KCD sebagai KPA dalam pengelolaan BOPD, hal ini perlu satu pengawasan dalam penggunaan, pengelolaan serta pelaporannya. Dan untuk pemberdayaan orang tua jangan buru-buru berkaitan dengan sumbangan. Tugas pokok kepsek hanya mengelola anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk pengadaan barang dan jasa harus menggunakan jalan yang benar meskipun saat ini telah menggunakan sistem SIPlah. Untuk mekanisme agar sistem bisa berjalan, Yudi memberikan pada sekolah untuk:
1. Bentuk pejabat pengadaan;
2. Bentuk tim negosiasi harga;
3. Setelah mufakat maka buat surat perintah kerja (spk) dan spesifikasi produk pun harus disebutkan;
4. Bentuk pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan setelah cocok baru lakukan pembayaran, sehingga administrasi dan barangnya benar.
Pemberdayaan orang tua apabila dilakukan dengan cara sumbangan sebenarnya tidak perlu adanya aduan dan dijalankan dengan benar, kepsek tidak perlu ikut campur tangan dalam sumbangan orang tua karena itu adalah ranah komite sekolah, serta jangan dipakai honorarium bagi kepsek serta GTK. Biaya komite diprioritaskan untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan. Dan di Jawa Barat sudah tidak ada iuran karena diganti oleh BOPD. Kalau ada sumbangan maka hal itu bersifat tidak memaksa dan tidak mengikat.
Saat rapat komite, jajaran sekolah jangan ikut rapat apalagi menetapkan dan mengelola keuangan. Dan carilah pengurus komite yang aktif jangan sampai ada pemberian kuasa pada kepsek. P3K jangan double job karena mereka diperuntukkan untuk menjadi guru. Biasakan komite untuk dilantik, tutur Yudi.
Baca berita dihalaman selanjutnya…