Anggota staf ahli Satgas Saber Pungli Jabar Iriyanto memaparkan tema membangun sekolah tanpa masalah. Bahwa intinya biaya satuan pendidikan bersumber dari BOS, BOPD, biaya inventasi dan biaya personal. Dalam PP 48 tahun 2008 pasal 51 bahwa biaya pendidikan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam aturan Pergub yang mengatur BOPD maka sekolah dilarang untuk memungut iuran bulanan (IBDP).
Dalam Pergub 165 pasal 2 telah jelas menerangkan mengenai aturan-aturan BOPD yang diterima oleh satuan pendidikan. BOPD untuk membebaskan masyarakat dari iuran bulanan peserta didik (IBPD). Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 bahwa masih bisa memberdayakan orang tua melalui komite sekolah yang dimufatkan dalam rapat yang bersifat sumbangan, serta dapat dijadikan sebagai rambu-rambu.
Pasal 10 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa bantuan itu bersifat sumbangan dan bukan pungutan. Adapun kriteria yang termasuk sebagai sumbangan, sebagai berikut:
– Sumbangan nominalnya tidak sama sesuai dengan kesanggupan
– Waktu pembayaran tidak ditentukan;
– Sukarela dan tidak mengikat;
– Pasal 10 ayat 4 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite dan sekolah.
Baca berita dihalaman selanjutnya…