Oleh : Djamukertabudi
SAMBASNEWS.id – Saya sependapat dengan tulisan Prof. Sanif Nurcholis yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang disebut sebagai pemerintahan palsu, apabila tulisan ini dibuat di masa lampau.
Memang eksistensi desa dari sejak jaman kerajaan, kolonial, dan awal kemerdekaan (orde lama) kedudukannya lebih sebagai “Self Governing Community” dan bukan sebagai “Local Self Government”. Bahkan dalam UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, kedudukan desa ini hanya sebagai peralihan untuk dijadikan Daerah Otonom tingkat III. Sampai disini, bahwa kedudukan desa sebagai pemerintahan desa, kiranya tulisan Prof. Sanif dapat diketengahkan dan relevan.
Namun demikian, perkembangan desa selanjutnya, bahwa dengan terbitnya UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, bahwa kedudukan pemerintahan desa berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat selaku kepala pemerintahan kecamatan berdasarkan Azas Dekonsentrasi, yang dikenal sebagai penguasa tunggal dengan kedudukan sebagai administrator pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Sehingga dalam konteks administrasi negara, bahwa pemerintahan desa berada pada ruang lingkup Azas dekonsentrasi. Dengan demikian, tingkatan pemerintahan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemda Propinsi, dan Pemda Kab./kota.