Lain halnya dengan terbitnya UU No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pengaturan desa ada didalamnya. Bahwa desa merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berada dibawah pembinaan Kepala Daerah berdasarkan Azas desentralisasi. Dengan demikian tingkatan pemerintahan tidak berubah alias sama seperti diatas.
Selanjutnya, yang berlaku saat ini adalah UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam aspek ketatanegaraan menunjukan pengakuan negara terhadap pemerintahan desa sebagai bagian dari sistem Pemerintahan Nasional. Dengan demikian berdasarkan undang undang ini yang dimaksud dengan pemerintahan desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
Kemudian dari pada itu, berdasarkan UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembagian urusan pemerintahan dibidang desa yang termasuk bagian dari urusan pemerintahan konkuren ini kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat, Daerah Propinsi, dan Daerah Kabupaten berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan Azas rekognisi, Azas Subsidiaritas, Azas Konkuren (kerja sama), dan penugasan dari pemerintah tingkat atas.