Status Pemerintahan Desa

Baca Juga : Pelantikan Walikota Bandung Berlarut

Dengan demikian kedudukan pemerintahan desa merupakan tingkatan pemerintahan terendah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Adapun status aparat desa seyogyanya menjadi ASN (P3K). Menurut ketentuan perundangan bahwa keberadaan pegawai yang berstatus TKK, pegawai honor dan lain-lain, keberadaannya sampai dengan tahun 2023. Sehingga pada tahun 2024 pegawai pemerintah termasuk aparat pemerintah desa hanya berstatus PNS dan atau P3K (ASN). Wallohu A’lam.

Bacaan Lainnya

 

(Mang Sambas)

Pos terkait