2. Pelaksanaan program sekolah gratis hanya diterapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran khususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk luran Peserta Didik Baru karena luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) sudah diganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Biaya Oprasional Pendidikan daerah (BOPD) diprioritaskan untuk membiayai penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
4. Penyaluran BOPD tahun 2024 harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan siswa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000untuk dibayarkan 12 bulan per-tahun.
Bandung, 15 Juli 2024
Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR)
Koordinator: Iwan Hermawan
Sekjen: Dadan Sambas