Jakarta, Sambasnews,id – Kabar buruk datang bagi para pekerja honorer yang bekerja di kantor pemerintahan, pasalnya telah diputuskan bahwa pekerja honorer mulai tahun 2023 mendatang akan dihapus.
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, jika honorer resmi dihapus, akan ada dua status pegawai pemerintah yang berlaku yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga :
- OTT Wali Kota Bekasi, Tjahjo Kumolo : OTT Terhadap Pejabat Merupakan Hal Wajar dan Mungkin Terjadi Setiap Hari
- Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos, Berdasarkan Surat Terbaru MenPAN-RB
- PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga JamKes?
- PNS Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan, Sebagai Peran Serta Dalam Pelatihan Komponen Cadangan Nasional
Dilansir parboaboa.com, Pada 2022 ini, menurut Tjahjo, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Sedangkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing, sehingga pekerja tersebut akan berstatus sebagai karyawan di perusahaan pihak ketiga tersebut.