“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tutur Tjahjo, dikutip dari Antara, Selasa (18/1).
Penghapusan honorer ini dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Pemerintah juga mempersiapkan program upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan ke depannya.
(Red)