Tahun Ini, Pemkot Bandung Akan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tidak Layak Huni

“Syarat tidak layak huni, kita ambilnya secara fisik bangunan, yakni Aladin (atap lantai dinding). Biasanya rutilahu ini tidak ada tulangan di kolong-kolongnya dan tak ada fondasi, bangunannya jadi gampang goyang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pun dari segi kesehatan, seperti pencahayaan dan sanitasi. Jika tak menenuhi hal ini, rumah tersebut tergolong tak layak huni.

“Kalau belum ada septic tanknya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan,” pungkasnya.

Kemudian, kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rutilahu. Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni.

(Red/infobandungkota)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *