Selain pernyataan kenaikan gaji guru, maka FSGI juga menyikapi beberapa pernyataan Mendikdasmen sebagai berikut :
1. “Mendikdasmen sedang mempersiapkan regulasi agar Guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta”.
Hendaknya memastikan terlebih dahulu keterkaitan antar peraturan anatar Lembaga terkait misalnya Kemenag, mendagi maunpun MenpanRB. Jangan sampai isu ini berkembang dan ujung-ujungnya tidak adapt dilaksanakan karena adanya ketidak sesuaian dengan regulasi terkait. Hal ini sebenar pernah belaku pada pemerintahan sebelum-sebelumnya namun sudah dihentikan dengan berbagai pertimbangan dan regulasi.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana dampaknya terhadap guru Honorer murni yang telah berada di sekolah/Yayasan-yasan suwasta selama ini.
2. “Guru ASN bersertifikat tidak perlu lagi menjadi pemburu 24 JP, kekurangan dari 24 JP dapat dipenuhi dengan mengikuti Diklat kompetensi tertentu”
Hal ini perlu dirumuskan dalam aturan yang baku agar tidak terjadi kesalahan penafsiran maupun pelaksanaan di lapangan. Harus dicatat bahwa beberapa hal terkait pemenuhan beban kerja 24 JP yang telah tercantum dalam permendikbud sebelumnya, semisal ekuivalensi untuk wali kelas, piket dan Pembina ekskul juga tidak dotomatis diakui pada DAPODIK. Hal ini harus jelas karena pemenuhan dan Validitas 24 JP untuk selama ini ditentukan oleh DAPODIK bukan Permendikbud. Seharusnya Dapodik dapat menyesuaikan permendikbus namun kenyataannya tidak demikian, sehingga banyak guru mengalami kesulitas terkait validasi linier 24 JP.