Pemerintah daerah terbelenggu dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahwa PPK dan Pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Namun disatu sisi kebutuhan akan jabatan ASN tiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai ASN yang pensiun dan rekrutmen Pegawai ASN tidak dapat menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.
Saat ini dihadapkan kepada situasi dimana kebutuhan tidak selaras dengan anggaran (keuangan) untuk dapat menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK.
Beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2022 yaitu: 1) Anggaran belanja pegawai untuk PPPK kurang, karena adanya misskomunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pihak pemda menyangka akan ada penambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk PPPK namun DAU tidak bertambah; 2) kuota yang dibutuhkan tidak sebanding dengan pelamar yang lulus; 3) beberapa honorer tidak mendaftar di daerah asal mereka bertugas, karena masih terdapat pemda yang tidak sama sekali membuka seleksi PPPK 2021. (Laporan kemendagri dalam rapat kordinasi pemenuhan PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022) yang diselenggarakan pada tanggal 18 juni 2022.
Sudah selesaikah penyelesaian tenaga honorer dan rekrutmen pengadaan ASN terpenuhi sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN yang seharusnya sampai saat ini? Sehingga pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 november 2023 sebagaimana tertera dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 serta sejak Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Baca berita dihalaman selanjutnya…