Disatu sisi masih banyak pelayanan publik khususnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan diisi oleh pegawai honorer atau non ASN yang sampai saat ini keberadaannya sangat diperlukan instansi pemerintah karena kekurangan pegawai yg berstatus ASN. Andai saja tidak ada tenaga honorer atau non ASN pelayanan publik tidak akan berjalan optimal sebagaimana mestinya terutama dalam bidang pendidikan. Banyak guru honorer yang secara kesejahteraannya masih belum layak dan terjamin tetapi mereka yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 1 “pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai”.
Pada tahun 2022 pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan perubahan kurikulum untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran. Merdeka bukan hanya pada pengembangan kurikulumnya namun harus diperhatikan kemerdekaan bagi Sumber daya Manusia dalam bidang pendidikan yaitu guru dan tenaga kependidikan, mereka harus merdeka secara lahir dan batin. Sebaik-baiknya kurikulum dalam implementasinya atau proses pembelajaran harus dijalankan oleh guru sebagai fasilitator pembelajaran. Maka sudah seharusnya pemerintah menjamin hak kesejahteraan bagi semua guru dan tenaga kependidikan honorer, mereka diangkat menjadi ASN pada tahun 2022 ini.
Baca berita dihalaman selanjutnya…