Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan rencana strategis dalam waktu dekat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yaitu melakukan pemetaan data tenaga honorer (non ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah, serta data tersebut dapat digunakan sebagai formasi PPPK 2022 yang sesuai kebutuhan dan keberadaan tenaga honorer saat ini, mengalokasikan anggaran belanja pegawai yang sesuai kebutuhan dan melakukan sosialisasi dengan seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi misskomunikasi terkait gaji dan tunjangan pppk, serda menyederhanakan pola rekrutmen pppk 2022 untuk dapat mengakomodir dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Semoga penyelesaian tenaga honorer dapat diselesaikan secepatnya karena terkait kebutuhan yang semakin bertambah serta banyaknya pegawai PNS yang pensiun dalam kurun waktu 5 tahun yang akan datang, sehingga terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan pengangkatan pegawai ASN. Jika tidak terjadi pengangkatan dengan jumlah yang besar, maka tenaga honorer saat ini akan kemana? Jangan sampai terjadi pengangguran masal yang berdampak pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya.
(Mang Sambas)