Selanjutnya, guru menginterogasi kedua siswa, dan salah satu dari mereka, yakni AW yang melakukan pembakaran.
Siram bensin ke guru
Saat berada di dalam ruang guru, AW tiba-tiba keluar.
Ia mengambil botol bekas minuman di tong sampah, lalu diisi dengan bensin. Dia mencari guru yang menegurnya. Setelah ditemukan, dia menyiramkan bensin kepada kepada gurunya.
“Pada saat pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya, gurunya melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan Bimbingan Konseling. Pelaku pun tak bisa masuk,” ucap Boy.
Melihat kejadian itu, guru lainnya berusaha mengamankan AW. Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka.
Boy mengatakan, AW dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
(Red)