Terkait 400 Mahasiswa yang Merugikan Negara, Baru 38 Mahasiswa yang Kembalikan Beasiswa

BANDA ACEH, SAMBASNEWS.ID – Sehari setelah Polda Aceh mengimbau agar penerima beasiswa tak memenuhi syarat dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017, sejumlah penerima dimaksud langsung mengembalikan bantuan pendidikan yang telah diterima tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambinews.com, Jumat (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

Winardy mengatakan, untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” ucap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy.

BACA JUGA:

400 Mahasiswa Diduga Terima Beasiswa yang Merugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Winardy menjelaskan, hingga tadi malam sudah ada 38 orang mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalian uang Rp 254.445.000.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000.

Pos terkait