Terkait Arteria Dahlan, Edi Hasibuan: Kasus Tersebut Sarat Dengan Nuansa Politik

Edi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menyebutkan, sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.

“Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” ucapnya.

Dalam penyelesaian perkara ini, dosen hukum pidana ini menyarankan jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI dan bukan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA :

Terpisah, ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda karena di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

“Dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal itu sesuai dengan hak yang dimiliki, yaitu hak imunitas anggota DPR RI,” ujar Effendi.

Hak imunitas anggota DPR RI itu, kata dia, diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *