Pihaknya belum dapat memastikan apakah dana hibah tersebut digunakan juga untuk revitalisasi atau pembangunan fasilitas Taman Pramuka.
“Nah, itu belum jelas, belum disampaikan. Tidak tahu apakah untuk pembangunan atau revitalisasi, belum jelas. Cuma penyidik sudah menemukan dua alat bukti sehingga jadi penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pengurus pramuka diperiksa Kejati Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kegiatan pramuka yang bersumber dari Pemkot Bandung.
Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini penyidik telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dana hibah itu berada di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Jumlah dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berjumlah Rp 2,5 miliar pada 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018, dan Rp 1,5 miliar pada 2020.
“Bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020,” pungkasnya.
(Red/tribunjabar.id)