Terkait Dugaan Pengancaman Lewat Medsos, Dosen UGM Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain itu, Guntur Romli menanggapi soal dalih Karna Wijaya yang mengaku sekadar bercanda. Dia menyebut apa yang dimuat oleh Karna Wijaya sudah keluar dari konteks bercanda.

“Kita dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat dan dia mengaku postingan dia buat tapi tujuan dia bilang bercanda. Bagi saya itu candaan nggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa sudah nggak lucu,” kata Guntur Romli.

Bacaan Lainnya

Karna Wijaya dilaporkan atas tindakan pengancaman dan hasutan. Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE. Laporan dari Guntur Romli kini telah diterima pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Prof Karna Wijaya Minta Maaf
Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya akhirnya buka suara terkait komentarnya yang viral di media sosial diduga ujaran kebencian soal kasus pengeroyokan Ade Armando. Meski berdalih postingannya itu sebatas gojekan, Prof Karna tetap menyampaikan permohonan maaf.

Saat ditemui wartawan di Balairung UGM, Karna mengakui mengunggah postingan itu. Namun, dia berdalih komentarnya itu hanya sebatas guyonan biasa. Di sisi lain, dia meminta maaf ke publik karena pilihan diksi yang akhirnya membuat kegaduhan.

Pos terkait