“Intinya, bila dilaksanakan dengan benar, diyakini hal tersebut tidak akan menimbulkan lonjakan kasus.”
“Apalagi sekarang sudah banyak masyarakat yang divaksinasi dan pembukaan masker itu pun dengan syarat tidak dengan semena-mena, hanya boleh di ruang terbuka, serta tetap tidak dalam kondisi ramai,” ungkapnya di lokasi yang sama.
Ahyani menegaskan protokol kesehatan lainnya, semisal menjaga jarak, mencuci tangan atau hand sanitizer, serta tak berkurumun tetap harus dijalankan masyarakat.
“Kriteria yang tak boleh melepas masker harus diingat, seperti komorbid atau sasaran rawan atau sedang sakit atau berisiko terkena. Intinya, semua harus bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan ini,” ujarnya.
Keputusan melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.”
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.”
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tutur Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…