BANDUNG, SAMBASNEWS.ID Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (FMPP Jabar) menyoroti beredarnya isu sumbangan sekolah di Jawa Barat yang menimbulkan polemik, Bandung (02/02/2023).
FMPP menerima beberapa laporan pengaduan dari orang tua siswa terkait adanya permintaan sumbangan sekolah di tingkat SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat.
Hal tersebut tentunya memaksa Ketua FMPP Jabar angkat bicara untuk menyikapi dan menanggapi hal tersebut. Illa Setiawati menegaskan agar masyarakat miskin tidak di bebankan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun.
Aturan tersebut secara jelas sudah tertuang dalam PP 48 Tahun 2008 pasal 52 poin e “Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua walinya yang tidak mampu secara ekonomis”.
Tidak hanya itu berdasarkan informasi dari orang tua siswa bahwa mereka diharuskan mengisi angket yang harus ditandatangani diatas materai, tentunya hal tersebut juga menjadi perhatian FMPP, dimana seharusnya sumbangan itu tidak mesti dibubuhi tanda tangan di atas materai karena jika sudah dibubuhi tanda tangan diatas materai seolah-olah sumbangan itu bersifat wajib sedangkan dalam aturan yang namanya sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak mengikat sesuai PP 48 Tahun 2008 pasal 55 poin 1.
(Laras)