Pasalnya, ujar Aa, tidak bisa dipungkiri dana yang diberikan Pemerintah, baik itu dana BOS dan BOPD masih jauh dari harapan untuk bisa menjalankan sepenuhnya program yang ada disekolah.
Dalam aturan yang ada, terang dia, sekolah melalui Komite sekolah dibolehkan untuk menerima sumbangan dari orang tua murid yang dinamakan dana investasi.
Asalkan proses itu mengacu pada aturan yang ada. “Jadi kejadian di SMAN 22 yang ramai saat ini diperbincangkan kejelasannya masih sumir,” katanya.
Saber Pungli, ujar dia, juga harus memperjelas siapa yang melaporkan dugaan pungli itu. Apakah betul orang tua siswa atau ada pihak lain yang mengadukan.
Pasalnya, ungkap Aa Maung, dari info yang ia peroleh, orang tua siswa itu datang didampingi sejumlah orang. Bahkan sebelumnya pihak sekolah ditelpon seseorang dan menyebut siswa yang akan masuk itu anak salah seorang tokoh.