BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Permasalahan salah seorang Kepsek di SMAN Kota Bandung yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji di lingkungan sekolahnya berdasarkan rekaman cctv menjadi pusat perhatian para pemerhati pendidikan. Kejadian yang terjadi di Bulan Januari sampai saat ini belum ada keputusan berupa sanksi yang diterima pelaku, padahal berkas aduan telah masuk ke KCD, Disdik Jabar dan BKD dari Bulan Maret.
Seperti pendapat yang disampaikan Ketua Fortusis Jawa Barat Dwi Soebawanto lewat wawancara langsung, Sabtu (06/11/2021). Dwi menyatakan menyatakan apabila hal itu terjadi dan bisa dibuktikan maka sesuatu hal yang sangat disayangkan. Kepsek sebagai pucuk pimpinan di satu sekolah sekaligus manager sekolah seharusnya menjadi suri tauladan dan contoh bagi lingkungan sekolah bukannya memberikan contoh yang tidak baik sehingga mencemari Marwah Dunia Pendidikan, ujar Wanto.
Wanto berharap apabila telah terbukti maka Disdik Provinsi dan BKD Propinsi harus menjatuhkan hukuman yang berat selain mencopot jabatannya sebagai Kepsek harus ada hukuman kepada Kepsek untuk resign dan mengajukan pensiun dini, tegas Wanto.
Dikutip dari JuaraNews, pengamat Hukum dan Tata Negara Prof. Asep Warlan Yusuf, menyampaikan bahwa oknum pendidik yang melakukan aksi mencium bibir dengan lawan jenis di lingkungan sekolah, itu sudah masuk ranah etika yang tidak pantas dilakukan seorang Manager Sekolah. Hal itu sangat mengganggu rasa kesusilaan, kesopanan dan harus diberi sanksi. Sanksi yang bisa diberikan diantaranya penurunan jabatan atau dihentikan gajinya sekian bulan.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan menyatakan sangat menyayangkan apabila perbuatan tidak terpuji antara oknum kepala sekolah dan staf bawahannya benar-benar terjadi, karena telah mencederai dunia pendidikan.
Iwan menegaskan oknum kepala sekolah ini telah melanggar etika kompetensi kepribadian kepala sekolah sesuai dengan janji dari kepala sekolah pada saat diambil sumpahnya. Apabila benar terjadi maka oknum kepala sekolah ini telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS, yang termasuk pelanggaran sedang. Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa mutasi ke tempat lain, penangguhan kenaikan jabatan atau hilangnya tunjangan jabatan sebagai kepala sekolah.
Iwan melihat kejadian ini menjadi berita di media massa karena adanya keterlambatan pengambilan sanksi, padahal kejadiannya di Bulan Januari, menurut informasi dari saat itu langsung ditangani BKD dan pihak terkait lainnya, yang sampai saat ini sedang berproses.
Dengan telah menjadi berita di media massa, maka kejadian ini bukan menjadi rahasia lagi dan berharap KCD, Disdik Jabar serta BKD untuk segera mengambil dan memberikan sanksi kepada oknum kepala sekolah yang menjadi berita di media massa saat ini, pungkas Iwan.
(Dadan Sambas)