BANDUNG, SAMBASNEWS.id – DPRD Kota Bandung telah menentukan tiga nama yang bakal diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat pimpinan DPRD Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat yang diikuti pimpinan dan juga perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung. Dari rapat itu, sebetulnya ada empat nama yang bakal diusulkan sebagai calon Wali Kota.
“Kemarin DPRD Kota Bandung telah rapat pimpinan dan telah mengusulkan tiga nama. Hasil pembahasan semua sudah disepakati, ada tiga nama jadi ada Pak Dedi Supandi, Pak Ema Sumarna dan Prof Muradi,”.
Dua diantaranya dipilih dari pemerintahan yakni Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi. Sedangkan satu lagi adalah Prof Muradi Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan dan Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik di Universitas Padjajaran (Unpad).
Dalam hal ini Mahasiswa Ilmu Hukum bersama Dosen Ilmu Hukum Dr.Andi Hamdani S.H M.H mengadakan sebuah Diskusi Mengenai Calon PJ Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam diskusi tersebut Dr. Andi Hamdani menyampaikan pada pembukaan sesi diskusi bahwa penentuan Pj Gubernur, Bupati / Walikota berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 11, dalam pasal 11 menerangkan bahwa Pj itu fungsinya untuk mengisi kekosongan jabatan yang berasal dari Pimpinan Tinggi Pratama, jelasnya.
Pj itu dipilih dari ASN yang berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II.
Dalam diskusi tersebut Saudara Susandi menyampaikan bahwa jika ditinjau dari Biodata ketiga Calon Pj Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung sesuai UUD No.10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 11 bahwa Prof Muradi belum memenuhi persyaratan menjadi Pj karena belum termasuk Golongan Pejabat Tinggi Pratama atau belum Eselon II.
Pendapat tersebut kemudian disambut oleh Saudara Hendra dalam diskusi bahwa Ketika Meninjau pada UUD No.10 Tahun 2016 maka Usulan Pj Walikota Bandung yang diusulkan Oleh DPRD Kota Bandung hanya 2 calon yang memenuhi persyaratan sesuai UUD No.10 Tahun 2016 yaitu Ema Sumarna dan Dedi Supandi.
Dengan tegas saudara Hendra pun menyampaikan bahwa hal itu sudah jelas maka laksanakanlah UUD tersebut karena hukum atau aturan itu berdasarkan pada bukti atau fakta lapangan, maka yang sudah memenuhi persyaratan dari ketiga Calon tersebut adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi, sedangkan Prof. Muradi belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No. 10 Tahun 2016.
Kemudian Aam Amrullah menanggapi tentang sebuah usulan Pj bahwa dari Permendagri dijelaskan Gubernur dan DPRD punya hak memunculkan dan mengusulkan nama calon Pj yang tentunya semua itu diusulkan pada Kemendagri, kemudian ditinjau sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.
Menanggapi pernyataan-pernyataan di atas Dr. Andi Hamdani berkomentar kembali bahwa saat ini yang memenuhi persyaratan menjadi Pj Wali Kota Bandung adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi.
Di akhir sesi diskusi Dr. Andi Hamdani menyampaikan pesan bahwa dari usulan Pj Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung itu hanya dua orang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No. 10 Tahun 2016, intinya Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II yaitu Ema Sumarna dan Dedi Supandi, tutupnya, dari sesi diskusi bersama Mahasiswa Ilmu Hukum.
(Mang Sambas)