BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Surat titipan saat PPDB dengan dalih aspirasi masyarakat guna memuluskan siswa masuk di SMKN dari salah anggota DPRD Kota Bandung ke Kadisdik Jawa Barat kembali terjadi.
Bahkan Kop Surat yang dipergunakan pun dengan surat resmi DPRD Kota Bandung, yang ditujukan pada 5 SMKN yang semuanya beralamat di Kota Bandung.
Seperti yang disampaikan Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Dwi Soebawanto, Jum’at 24 Juni 2022, bahwa regulasi PPDB untuk tingkat SMA/SMK/SLB telah diatur oleh peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Gubernur (PerGub) Provinsi Jawa Barat. Ada beberapa jalur yang disediakan diantaranya: Afirmasi RMP/SKTM, perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi itu untuk tahap 1 dan tahap 2 sekarang tinggal jalur zonasi untuk SMA dan jalur prestasi rapor umum untuk SMK.
PPDB tahap 2 dengan jalur zonasi untuk SMA dan prestasi raport untuk SMK sedang berproses, tetapi ada oknum anggota DPRD Kota Bandung komisi D membuat jalur baru jalur aspirasi masyarakat dengan merekomendasikan calon peserta didik tersebut ke SMKN 2, 8, 9, 15 dan PU.
Alangkah naifnya seorang anggota dewan kota yang duduk di komisi D, yang salah satu bidangnya adalah bidang pendidikan tidak tahu aturan walaupun demi memperjuangkan konstituennya. Sedangkan kita tahu bahwa kotamadya/kabupaten itu hanya mengurus TK/PAUD, SD dan SMP, pungkas Dwi Soebawanto.
(Mang Sambas)