BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung kedalam Himpunan Mahasiswa (HIMA) dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang KUHP di depan gedung DPRD Jabar, pada jumat (9/12/2022).
Menurut Fikri Azhari mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, yang menjadi salah satu koordinator aksi ini, mengungkapkan dirinya mewakili HIMA PERSIS Jawa Barat menolak pengesahan dan menuntut untuk merevisi kembali pasal-pasal yang kontrovesial.
“Sangat jelas tuntutan kita ini ketika 6 Desember kemarin itu diketuk dan sah menjadi KUHP tentunya hal buruk akan menimpa kita semua selaku warga negara dikemudian hari, maka tuntutan-tuntutan itu jelas menolak pengesahan dan merevisi kembali pasal-pasal yang kontrovesial, semacam pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan lembaga negara, pemerintah, kemudian juga aturan tentang unjuk rasa,” ujarnya.
Ia menuturkan ada pasal yang menyatakan bila melakukan unjuk rasa tanpa melemparkan surat ijin ke kepolisian itu bisa dipidana, selain itu pula jika melakukan aksi yang kemudian menimbulkan kericuhan hukuman pidananya lebih tinggi.
Baca berita dihalaman selanjutnya…