Kalau negara penguasa atau machtsstaat diberlakukan di negara kita tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Karena memang spiritnya tidak diambil dari sana. Pasal kontroversi dalam KUHP yang baru malah menuju totaliarianisme yang pada akhirnya negara akan fasis pada warga negaranya.
Akan semena-mena, mempidanakan terus kemudian mengkriminalisasi dan sebagainya. Jadi tentunya tuntutannya jelas menolak negara yang ingin menggeser Indonesia ini yang asalnya negara hukum atau rechtsstaat menjadi machtstaat negara penguasa,” pungkasnya.
(Angga)