“Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulut lalu menunjukkan video dewasa dan mulai memegangi tangannya agar korban tidak berdaya,” tuturnya.
Atas perbutannya, tersangka AS diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
“Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
(Red)