(Tunggu) Kantin Sekolah Beroperasi Kembali

Bandung, Sambasnews.id – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMP) yang mulai dilaksanakan di semester genap, tepatnya pada tanggal 10 Januari 2022 yang dilaksanakan di Kota Bandung dengan beberapa klasifikasi sekolah berdasarkan regulasi kebijakan yang sebelumnya ditentukan berdasarkan kesiapan sekolah.

Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PTMT sudah merupakan pilihan wajib orang tua, berbeda dengan PTMT sebelumnya yang mana orang tua siswa berikan beberapa opsi pilihan bagi putra-putrinya diantaranya orang tua bisa memilih anaknya untuk dilayani proses pembelajarannya secara daring atau mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTMT.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Drs Cucu Saputra, M.M.Pd pada saat melaksanakan Talk Show dengan salah satu radio Kota Bandung.

Drs. Cucu Saputra, M.M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Drs Cucu Saputra, M.M.Pd mengatakan bahwa di kota Bandung ada beberapa klasifikasi pelaksanaan PTM Terbatas diantaranya ada sekolah yang melaksanakan PTMT 100%, 75%, 50% bahkan ada juga yang belum melaksanakan PTMT ini.

Untuk sekolah yang sampai saat ini belum melaksanakan PTMT, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengharapkan sekolah tersebut untuk segera mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan PTMT dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi.

Bagian terpenting dari pelaksanaan PTMT di sekolah-sekolah Kota Bandung adalah komitmen kebersamaan antara institusi sekolah, orang tua, masyarakat dan bahkan SKPD terkait untuk senantiasa menciptakan iklim sekolah yang benar-benar mengedepankan prokes sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu pada saat ditanya tentang adanya usulan dari para pedagang kantin yang memohon untuk dipertimbangkan kembali dibukanya kantin di sekolah Cucu mengatakan bahwa sesuai dengan SKB 4 menteri yang secara eksplisit tertulis bahwa untuk kantin sekolah sampai saat ini belum diperkenankan dibuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *