Jakarta, SAMBASnews.id – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal itu menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Dilansir dari Antara, Kamis (17/2/2022), IKN resmi diundangkan pada Selasa (15/2). Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Pemerintahan itu disebut Otorita IKN, yang diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua”. Dia berharap pembangunan ini menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
BACA JUGA:
Pemerintah RI Mulai Susun 8 Aturan Turunan UU IKN
“Dengan nama Nusantara, IKN Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” tutur Suharso dalam keterangannya.