Namun pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman, karena pelaku sudah dipastikan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dipastikan oleh dokter psikiatri dari Universitas Buana, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang dan RS Mabes Polri.
“Dari hasil pemeriksaan ini diperoleh keterangan dari dokter bahwa memang yang bersangkutan mempunyai kondisi jiwa yang tidak stabil,” tutur Tompo.
Selain itu polisi juga melakukan penelusuran identitas pelaku menemukan bukti menemukan bahwa pelaku pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Mabes Polri dengan hasil kondisi kejiwaannya yang tak stabil.
Untuk penanganan kejiwaan, polisi berencana mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa yang berlokasi di wilayah Bogor.
(Red)