PADALARANG, SAMBASNEWS.id – Perpustakaan menurut UU No 43 Tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.Sedangkan Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang tergabung pada suatu sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan dengan tujuan usaha membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan Pendidikan pada umumnya (Sulistyo Basuki, 1993).
Seperti yang disampaikan Kepala Perpustakaan SMKN 4 Padalarang sekaligus Guru Mapel Bahasa Indonesia Lilis Sadiah, M.Pd., didampingi Staf Perpustakaan Rizal Fauzi, S.i.Pust, Jum’at (13/01/2023). Dengan demikian perpustakaan sangat menunjang pada tercapainya visi dan misi sekolah . Oleh karena itu perlu adanya suatu pengelolaan atau manajemen yang tepat dan cepat sehingga tujuan dan peran perpustakaan sekolah benar-benar terwujud. Adapun visi dan misi Perpustakaan SMKN 4 Padalarang, yaitu:
Visi:
Menjadi sarana belajar yang berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan dengan mengembangkan perpustakaan menjadi pusat belajar dan informasi di sekolah
Misi:
1. Meningkatkan kualitas layanan yang diberikan terutama dalam memenuhi kebutuhan atau kelengkapan sarana belajar guna mencapai tujuan pendidikan sekolah.
2. Menumbuh kembangkan niat dan minat baca warga sekolah.
3. Meningkatkan frekuensi kunjungan ke perpustakaan sekolah melalui berbagai cara yang menarik pengunjung.
4. Melakukan upaya penambahan koleksi perpustakaan guna memenuhi kebutuhan warga sekolah.
5. Menyelenggarakan perpustakaan digital sekolah.
6. Menciptakan suasana nyaman dalam meningkatkan minat kunjungan ke perpustakaan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…